Begini Respons Dewan Pers soal Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pers (DP) belum bisa memastikan ucapan Edy Mulyadi soal tempat jin buang untuk menggambarkan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik.
"Kami harus memeriksa kasus ini untuk dapat memastikan apakah pernyataan Saudara Edy Mulyadi dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers DP Arif Zulkifli melalui layanan pesan, Senin (31/1).
Arif menyebut Dewan Pers tidak bisa bekerja tanpa adanya pengaduan. Lembaganya pun baru bisa meneliti ucapan Edy masuk dalam ranah kerja jurnalistik atau tidak ketika ada laporan.
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk berkirim surat," ujar Arif.
Sebelumnya, Edy Mulyadi berharap kasus ujaran kebencian terkait lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak bisa diselesaikan melalui mekanisme UU Pers.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku akan mengirim surat ke DP menyusul pernyataan kliennya yang dianggap produk jurnalistik.
Herman mengatakan kliennya saat menyampaikan pendapat tentang tempat jin buang anak, dalam kapasitas sebagai jurnalis.
"Pak Edy, kan, waktu bicara, kan, sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu," beber Herman pada Minggu (30/1). (ast/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dewan Pers menanggapi klaim pengacara Edy Mulyadi yang menyebut kliennya bicara lokasi IKN Nusantara dalam kapasitas sebagai wartawan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo
- Ini Respons Komdigi soal Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta