Begini Respons Dinkes DKI Soal Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim
Selasa, 23 Februari 2021 – 18:47 WIB
SW sendiri merupakan pemilik klinik sekaligus menjadi dokter yang melakukan praktik secara ilegal di fasilitas kesehatan khusus kecantikan tersebut.
Adapun, tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra merespons pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tren Estetika Naik, Ini 5 Klinik Kecantikan yang Paling Diminati di Indonesia
- Vorta Beauty Clinic Perkenalkan Teknologi Laser Collagen Pertama di Indonesia
- Cemburu Jadi Motif Satpam Klinik Kecantikan Habisi Nyawa Karyawati Call Center di Semarang
- Dian Conceicao Rela Rogoh Kocek Puluhan Juta Demi Perawatan Wajah
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan
- Dermapro SF Raih Penghargaan Klinik Kecantikan Favorit Artis