Begini Respons Dinkes DKI Soal Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim
Selasa, 23 Februari 2021 – 18:47 WIB

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
SW sendiri merupakan pemilik klinik sekaligus menjadi dokter yang melakukan praktik secara ilegal di fasilitas kesehatan khusus kecantikan tersebut.
Adapun, tarif pelayanan kecantikan itu, pelaku mematok sesuai tindakan yang akan diambil. Misalnya injeksi botox, pelaku menetapkan harga sebesar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta rupiah.
"Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka SW dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra merespons pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal bernama Zevmine Skin Care
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pengin Kembali ke Layar Kaca, Okie Agustina Makin Rajin Perawatan
- Buka Cabang Baru, Nurtura Perkenalkan Teknologi Revolusioner Exion dari BTL
- Begini Cerita Maya Septha soal Operasi Wajahnya di Korea
- Tasya Farasya Meriahkan Pembukaan Vorta Beauty Clinic di Bandung
- 7 Rekomendasi Klinik Kecantikan yang Wajib Dikunjungi
- Klinik Anti-aging Inovatif dengan Harga Terjangkau Kini Hadir di Bintaro