Begini Respons Gubernur NTB dan Istri atas Kasus Baiq Nuril
jpnn.com, MATARAM - Putusan MA yang memvonis Baiq Nuril Maknun bersalah sangat disesalkan banyak pihak. Meski begitu, tidak banyak yang bisa dilakukan untuk membantu membebaskan Nuril dari jeratan hukum. Apalagi vonis MA sudah inkrah. Sekelas kepala daerah pun gamang untuk bersikap.
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mengaku prihatin dan menyesalkan kasus itu. Walau demikian, sebagai gubernur ia belum bisa bersikap. Apa yang harus dilakukan pun belum ada gambaran, apakah mendukung langkah PK atau putusan MA, atau memberi bantuan lain, juga belum ada rencana.
Zul mengaku, ia sendiri tidak mengikuti kasusnya sejak awal dan belum tahu persis persoalannya. Kalau pun mau banyak berkomentar, ia khawatir salah kaprah.
MA mungkin ada pertimbangan lain, karena itu ia ingin mempelajari lebih detail kasus tersebut. ”Tapi kalau masyarakat kecil merasa prihatin, kita juga turut menyesalkan,” ujarnya.
Meski begitu, persoalan itu akan tetap menjadi perhatian pemerintah. Terlebih saat ini tahun politik sehingga hal-hal sensitif seperti itu tidak akan dibiarkan. ”Pemerintah tidak akan membiarkan hal-hal yang mencederai kebenaran dan akal sehat,” katanya.
Karena itu, kasus Baiq Nuril sekarang menjadi kajian banyak ahli. Ia berharap Baiq Nuril mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.
Demikian pula dengan Ketua Tim Penggerak PKK NTB Hj Niken Zulkieflimansyah, sebagai perempuan ia juga prihatin. Dia berharap Nuril bisa terbebas dari hukuman dan mendapatkan keadilan. Tapi mengenai bantuan yang bisa diberikan, Niken juga masih mikir-mikir, sebab persoalan itu adalah masalah hukum yang sudah punya kekuatan hukum tetap.
”Kita sangat menyayangkan bisa terjadi hal-hal yang tidak kita hendaki seperti ini,” katanya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah beum bisa menjelaskan langkah apa yang akan dilakukan atas kasus yang menimpa Baiq Nuril.
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
- Hasil Survey LSI Mencatat Elektabilitas Lalu Iqbal Teratas di Pilkada NTB
- Survei MAC-Project: GASMan Mampu Imbangi Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung