Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil

Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.

Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (antara/jpnn)

 

Kejaksaan Agung memastikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News