Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
Selasa, 03 September 2024 – 12:44 WIB

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka