Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
Selasa, 03 September 2024 – 12:44 WIB

Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar