Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
Selasa, 03 September 2024 – 12:44 WIB
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Sebagai informasi, Toni merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung memastikan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Wujudkan Ketahanan Pangan Warga Jakarta, Pupuk Indonesia Gandeng Kejaksaan Agung
- Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Ghufron KPK
- Soal Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah Harus Dikaji Lagi
- Penyidik Kejagung Dinilai Lakukan Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T