Begini Respons Keluarga Soal Tuntutan Dhawiya Zaida

Begini Respons Keluarga Soal Tuntutan Dhawiya Zaida
Dhawiya Zaida dan kekasihnya, Muhammad di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dhawiya Zaida dan sang kekasih, Muhammad bersyukur dituntut 2 tahun rehabilitasi. Namun, berbeda dengan Pihak keluarga yang berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk Dhawiya.

"Yang memberatkan lamanya kali ya. Dua tahun kan lama. Insya Allah, mudah-mudahan nggak selama itu kalau harapan kita, dua tahun itu dipotong masa tahanan ya," ujar kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (14/8).

Meski begitu, Fitria bersyukur karena adiknya terbebas dari dakwaan pengedar dan peredaran gelap narkotika seperti yang didakwakan pada pasal primer dan sekunder, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.

Untuk itu, Fitria mewakili keluarga mempercayakan perihal pembelaan terhadap Dhawiya pada kuasa hukum. Dengan harapan upaya pembelaan itu bisa meringankan hukuman Dhawiya.

"Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. Insyaallah, mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Dhawiya dinyatakan sebagai pengguna yang Insya Allah berhak untuk direhab. Itu adalah jalan Muhammad dan Dhawiya untuk bisa terbebas dan sembuh dari kebiasaan itu," lanjutnya.

Mengenai keberadaan Elvy Sukaesih yang tak bisa mendampingi Dhawiya mendengarkan tuntutan karena kesibukan pekerjaan. Tetapi, sudah menyampaikan dukungan untuk putri bungsunya melalui dirinya.

"Umi (Elvy Sukaesih) ada isi acara KDI. Tapi kan Umi mempersiapkannya udah dari siang, jadi saya bilang nggak usah bersusah-susah deh. Udah, Alhamdulillah, Insyaallah, saya bisa mewakili keluarga. Umi pesen salam untuk semuanya. Umi selalu berdoa untuk kebaikan," pungkas Fitria.

Dhawiya dan Muhammad dituntut dua tahun rehabilitasi dengan pengurangan 6 bulan masa tahanan. Terhadap keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana yang dimaksud pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yln/JPC)


Pihak keluarga masih berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk Dhawiya Zaida.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News