Begini Respons KSP soal Petisi THR PNS 2021
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah kabar ada perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Presiden Joko Widodo soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma mengatakan semua komponen pemerintah satu suara mengacu pada regulasi yang sama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021.
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5).
Panutan menjelaskan PMK 42/2021 merupakan petunjuk teknis (juknis) dari PP 63/2021.
Penyusunan PMK tersebut mengacu pada PP 63/2021 sehingga ketentuannya akan konsisten dan tanpa perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meskipun demikian, kata Panutan, seperti dalam penyusunan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan ditetapkan bentuk regulasi.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” kata Panutan.
Panutan mengatakan sebagai regulasi pemerintah, PP 63 dan PMK 42 berlaku umum.
Terkait petisi THR PNS 2021, berikut ini penjelasan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024