Begini Respons KSP soal Petisi THR PNS 2021

Semua ASN di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ujarnya.
Panutan merinci semua ASN menerima THR yang tidak melibatkan tunjangan kinerja di dalam komponen THR itu.
Hal itu disebabkan kondisi keuangan negara yang memang sedang mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Komponen pemberian THR tanpa tunjangan kinerja ini juga dilakukan pada 2020.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum COVID-19,” ujar Panutan.
Di sisi lain, ujar Panutan, pemerintah memahami kebutuhan para ASN sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, terutama mendekati Lebaran.
Namun untuk saat ini, komponen THR tersebut yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan banyak hal.
Pemerintah melihat wacana petisi daring terkait THR ASN 2021 secara proporsional. Di satu sisi, petisi tersebut merupakan wujud dari demokrasi, dan juga sebagai saran kepada pemerintah.
Terkait petisi THR PNS 2021, berikut ini penjelasan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan