Begini Respons Kubu AHY Soal Logo Partai Demokrat

Begini Respons Kubu AHY Soal Logo Partai Demokrat
Partai Demokrat. Ilustrasi. Foto: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) buka suara terkait isu logo Partai Demokrat yang didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual. 

Mehbob, tim hukum DPP PD membenarkan ada pendaftaran logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

"Pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Selasa (13/4).

Lebih lanjut, Mehbob mengatakan pendaftaran logo Partai Demokrat dilakukan sebelum mendapatkan kepastian dari Kemenkumham terkait berkas permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Mehbob juga menjelaskan, logo Partai Demokrat sendiri sebelumnya sudah terdaftar dalam kelas 41 dalam sistem klasifikasi merek sejak tahun 2007.

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," lanjutnya.

Alasan lainnya tim hukum DPP PD mendaftarkan merek dan logo ke Ditjen Kekayaan Intelektual adalah sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan logo dan merek partai berwarna kebesaran biru itu.

"Mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," sambungnya.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat buka suara terkait permasalahan logo yang didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual atasnama SBY

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News