Begini Respons Lili Pintauli Usai Dinyatakan Bersalah dan Disanksi Potong Gaji 40 Persen
Senin, 30 Agustus 2021 – 14:18 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespons putusan Dewas KPK terhadap dirinya. Lili sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK, akibat berkomunikasi dengan pihak berperkara, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK