Begini Respons Mabes saat Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim

Begini Respons Mabes saat Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di instansi antirasuah itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan bahwa Agus dilaporkan. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran pelapor belum melampirkan bukti cukup permulaan.

"Yang dilaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkan adalah Ketua KPK. Oleh petugas Bareskrim diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Dia menambahkan, petugas Bareskrim meminta pelapor agar memenuhi bukti awal yang cukup. Menurut Setyo, pelapor harus melampirkan dokumen yang jadi pangkal perkara agar bisa ditindaklanjuti.

"Paling tidak, ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah. Ini perlu dipahami bahwa sementara dari Bareskrim masih nunggu pelapor nanti membawa berkas atau membawa dokumen sebagai kelengkapan," jelas dia.

Sebelumnya diketahui, Madun Hariyadi (41), melaporkan Agus ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin (2/10).

Laporan itu belum diregestrasi dan baru diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.

Berdasarkan foto Surat Tanda Penerimaan Laporan atau Pengaduan yang beredar di kalangan wartawan, Madun melaporkan Agus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di instansi antirasuah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News