Begini Respons Mahfud Soal Dugaan Petinggi Polri Peras Pelapor Kasus Richard Mille
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.
Menurut Mahfud MD, hal tersebut menjadi kewenangan Korps Bhayangkara untuk menindaklanjutinya.
"Itu biar diurus oleh polisi," ujar Mahfud MD singkat kepada wartawan yang ada di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).
Diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha Tony Sutrisno telah ramai dibahas dan direspons sejumlah pihaknya belakangan ini.
Tony Sutrisno telah mengakui adanya pemerasan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam diagram, Tony Sutrisno diperas senilai Rp 4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merek Richard Mille seharga Rp 77 milliar.
Dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes RI sebesar Rp 2,6 miliar.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal diagram yang menyebut ada petinggi Polri memeras korban penipuan pembelian jam mewah Richard Mille.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power