Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menghormati putusan MK sebagai putusan final dan mengikat," kata Masinton dalam keterangan persnya, Rabu (5/5).
MK dalam keputusannya itu menyebut penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Namun, cukup memberitahukan kepada Dewas.
Adapun ketentuan penyadapan perlu izin Dewas KPK tertuang dalam Pasal 12C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Masinton menyadari bahwa DPR menjadi pihak pengusul revisi UU KPK tentang penyadapan di lembaga antirasuah yang akhirnya dibatalkan MK itu.
Eks Anggota Komisi III itu menyebut parlemen pada prinsipnya mengusulkan revisi tentang penyadapan demi terciptanya asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di dalam penegakan hukum oleh KPK.
"Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan," ujar Masinton.
Dia juga memandang putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK.
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi putusan MK soal mekanisme penyadapan di KPK.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia