Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 tentang penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menghormati putusan MK sebagai putusan final dan mengikat," kata Masinton dalam keterangan persnya, Rabu (5/5).
MK dalam keputusannya itu menyebut penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas (Dewas). Namun, cukup memberitahukan kepada Dewas.
Adapun ketentuan penyadapan perlu izin Dewas KPK tertuang dalam Pasal 12C ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Masinton menyadari bahwa DPR menjadi pihak pengusul revisi UU KPK tentang penyadapan di lembaga antirasuah yang akhirnya dibatalkan MK itu.
Eks Anggota Komisi III itu menyebut parlemen pada prinsipnya mengusulkan revisi tentang penyadapan demi terciptanya asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di dalam penegakan hukum oleh KPK.
"Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan," ujar Masinton.
Dia juga memandang putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK.
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi putusan MK soal mekanisme penyadapan di KPK.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban