Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
Rabu, 05 Mei 2021 – 19:20 WIB
"Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," ungkapnya.
Di sisi lain, ujar Masinton, putusan MK terhadap perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formal dan materiel.
"Tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat antikorupsi," pungkas Masinton Pasaribu. (ast/jpnn)
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi putusan MK soal mekanisme penyadapan di KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital