Begini Respons Masinton atas Putusan MK tentang Penyadapan di KPK
Rabu, 05 Mei 2021 – 19:20 WIB

Politisi PDIP Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Terutama tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," ungkapnya.
Di sisi lain, ujar Masinton, putusan MK terhadap perkara bernomor 79/PUU-XVII/2019 memperjelas dan mempertegas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formal dan materiel.
"Tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat antikorupsi," pungkas Masinton Pasaribu. (ast/jpnn)
Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menanggapi putusan MK soal mekanisme penyadapan di KPK.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV