Begini Respons Misbakhun Soal Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bicara soal dukungan legislasi serta skema pembiayaan terhadap rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
Dalam diskusi bertajuk "Berapa Lama Membangun Ibu Kota Baru?" di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta pada Senin (13/5), politikus Golkar itu menyatakan pengaturan lewat Undang-Undang dibutuhkan sebagai jaminan.
“Legislasi primer penting untuk menghindari ketidakkonsistenan. Misalnya presiden pengganti Pak Jokowi memutuskan mengembalikan lagi (ibu kota negara) ke Jakarta. Ini kan tidak sevisi," ucap Misbakhun.
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
Menurutnya, secara politik dukungan terhadap pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam memindahkan ibu kota negara sekarang ini semain kuat.
"Partai pendukung pemerintah makin kuat, saya yakin aspek politiknya akan lebih mudah. Karena aspek politik ini menjadi daya dukung. Nantinya akan ikut Undang-Undang, strategi membangun agar seminim mungkin pakai APBN," jelasnya.
Misbakhun juga bicara utilisasi terhadap fasilitas negara yang nantinya ditinggalkan. Misalnya kantor Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama dan lainnya.
Apakah gedung-gedung itu akan dibiarkan menganggur? Sementara posisinya bagi swasta akan menarik dan itu bisa dipakai untuk membiayai pembangunan gedung infrastruktur di ibu kota baru.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bicara soal dukungan legislasi serta skema pembiayaan terhadap rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV