Begini Respons Misbakhun Soal Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara
Senin, 13 Mei 2019 – 20:25 WIB

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
"Apakah BUT atau dilepaskan sepenuhnya ke swasta. Kalau itu dilepas maka mekanisme UU, pelepasan aset negara harus dengan persetujuan DPR," tambahnya.
Selain itu, skema pemanfaatan utilisasi ini juga bisa membantu pembiayaan infrastruktur berkelanjutan seperti LRT MRT, Tol Trans Sumatra dan lainnya sehingga harus ada inovasi baru dalam membangun tanpa membebani APBN.(fat/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun bicara soal dukungan legislasi serta skema pembiayaan terhadap rencana Presiden Joko Widodo alias Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV