Begini Respons MUI Sulsel soal SE Menag 05 Tahun 2022, Intinya di Kalimat Terakhir
Jumat, 25 Februari 2022 – 07:35 WIB

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan pernyataan soal SE Menag 05 Tahun 2022. Foto: dok MUI Sulsel
Sebaliknya, suara mengaji sebelum azan perlu diatur waktunya dengan baik.
Dia mencontohkan kebiasaan di masyarakat sering membunyikan pengantar azan 30 menit. Ini yang perlu dilakukan sosialisasi sesuai dengan edaran menteri agama.
"Mari sambut edaran menteri dengan arif. Aturan yang dikeluarkan Menag sudah tepat. Misalnya untuk pengantar azan maksimal 5-10 menit saja," tutup dia. (mcr29/jpnn)
MUI Sulsel menyampaikan pernyataan merespons SE Menag 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Redaktur : Soetomo
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI