Begini Respons Polisi Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus obrolan (chat) mesum, yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Putusan atas gugatan praperadilan terhadap SP3 kasus tersebut dibacakan di PN Jaksel pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Menanggapi perintah pengadilan soal kelanjutan kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan PN Jaksel.
"Ya sekarang kami akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kami tunggu nanti," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaku belum mengetahui bagaimana putusan resmi perkara itu dari pengadilan.
"Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kami sampaikan," jelas Yusri.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tidak mau berandai-andai mengenai perkara itu sebelum melihat salinan putusan resmi dari PN Jaksel.
Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein.
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat