Begini Respons Polisi Soal Kelanjutan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
Selasa, 29 Desember 2020 – 16:20 WIB

Firza Husein. Foto: dok/Indopos
"Iya kami akan tunggu. Kami belum tahu itu," pungkasnya.
Sebelumnya PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 terkait kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Informasi itu disampaikan advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat.
Febriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan itu majelis hakim PN Jaksel memerintahkan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum tersebut.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi