Begini Respons Vadel Badjideh Dapat SPDP Terkait Laporan Nikita Mirzani
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jakarta Selatan.
Adapun Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kekinian, status laporan Nikita Mirzani telah naik ke tahap penyidikan.
"Banyak wartawan yang tanya, bagaimana reaksi Vadel? Maka jawabannya, reaksi Vadel sebagai anak muda, sebagai orang yang barangkali belum begitu matang. Jawabannya, dia sedikit berontak," ujar Razman Arif Nasution di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Razman mengatakan, Vadel langsung mempertanyakan mengenai status laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.
Sebab Vadel merasa bahwa dirinya tak pernah melakukan hal yang dilaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian.
"Berontak dalam pengertian apa? Dia langsung video call saya. Bahkan ketika kami rapat via Zoom, karena saya sedang berada di luar kota, beliau mengatakan kepada saya, 'Om, saya bersumpah, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi kenapa bisa naik sidik?'," tutur Razman Arif Nasution.
"Saya jelaskan, (Vadel bilang), 'terus saya jadi tersangka dong'. Saya bilang, 'belum tentu', 'kalau tersangka bagaimana Om? Cerita enggak?'. Saya bilang, 'kalau ditangkap apaan? Tergantung pasal yang disangkakan apa'," imbuhnya.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jaksel.
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Dituding Telantarkan Anak, Hotman Bahas Kasus Vadel
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Reaksi Nikita Mirzani Dituding Telantarkan Anak Demi Berlibur Bareng Kekasih
- Ini Alasan Hotman Paris Menolak Tawaran Jadi Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Oh Ternyata