Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat

Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto Mesya/JPNN

Rohidin juga memintanya mencairkan honor pegawai tidak tetap dan honor guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.

“Jumlah honor per orang (yang disunat) Rp 1 juta,” kata Alex.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp 1,4 miliar yang juga disetorkan kepada Rohidin.

Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex.

Rohidin Mersyah juga meminta honor pegawai tidak tetap dan honor guru tidak tetap sebelum 27 November 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News