Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat

Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Foto Mesya/JPNN

Penyidik KPK selanjutnya menahanan ketiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Rohidin Mersyah juga meminta honor pegawai tidak tetap dan honor guru tidak tetap sebelum 27 November 2024.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News