Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah

Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (RS) yang menjadi tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur digiring penyidik Jampidsus keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada Selasa (14/1) malam.

Rudi ditangkap atas perannya yang diduga mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya untuk menyidangkan Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Keterlibatan Rudi berawal dari Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur, meminta tolong kepada mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), agar diperkenalkan dengan Rudi yang saat itu menjabat sebagai ketua PN Surabaya.

Lisa Rahmat sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap vonis bebas ini dan saat ini sedang menunggu jalannya sidang pertama. Sementara itu, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Atas permintaan Lisa tersebut, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang berisi bahwa Lisa akan menemui Rudi di Gedung PN Surabaya.

"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Rabu (15/1/2025).

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta dan memastikan nama majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya, kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan Ronald adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Jadi, langsung dijawab saat itu," ucap Qohar menegaskan.

Beginilah eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengatur hakim sehingga Ronald Tannur divonis bebas dala perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News