Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
Kamis, 16 Januari 2025 – 13:01 WIB
Untuk langkah selanjutnya, Rudi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 14 Januari 2024.
Dengan demikian, Rudi menjadi tersangka keenam dalam pusaran kejahatan tindak pidana suap dalam upaya pemberian vonis bebas pada perkara Ronald Tannur.(ant/jpnn)
Beginilah eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengatur hakim sehingga Ronald Tannur divonis bebas dala perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun