Begini Saran Polda Metro Jaya untuk Roy Suryo yang Mengadukan Gus Yaqut
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan angkat suara perihal laporan pakar telematika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu sebelumnya ditolak Polda Metro Jaya. Kombes Endra Zulpan mengatakan laporan Roy Suryo ditolak karena peristiwa pernyataan Gus Yaqut yang diadukannya itu terjadi di luar wilayah hukum PMJ.
"Locus delicti-nya di Riau. Bukan di Jakarta. Makanya disarankan itu di Bareskrim lapornya," kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Zulpan mengatakan berdasar informasi yang diperolehnya, Roy Suryo sudah melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Katanya sudah laporan di Bareskrim," kata Endra Zulpan.
Roy Suryo memoliskan Menag Gus Yaqut lantaran diduga menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia dianggap melanggar Pasal 156a KUHP Tentang penistaan agama. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya angkat suara perihal laporan pakar telematika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas
Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Menkomdigi Meutya Hafid Meminta Maaf sembari Terisak
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Dari Tangan 2 Pelaku Judol Komdigi Polisi Sita Duit Sebanyak Ini