Respons BEM Nusantara soal Langkah Pemerintah Bubarkan FPI
Dijelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan organisasi yang bermarkas di Petamburan itu.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pernyataan sikap disampaikan Korda BEM Nusantara DKI Jakarta Wixen Nando, dalam tayangan video conference di Jakarta, Jumat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BEM Nusantara Berkomitmen Menjaga Pemilu Berintegritas
- Jika Menang Pilpres, AMIN Tak Akan Halangi FPI Ajukan Peninjauan Ulang
- Temu Nasional BEM Nusantara XIV Sukses Digelar di Bumi Raja-Raja
- Mahfud MD Mengaku Dapat Laporan Kecurangan Pemilu 2024
- Tolak Putusan MK, BEM Nusantara Coret Foto Jokowi, Gibran, dan Anwar Usman
- Bemnus Minta Polri Profesional Dalam Mengusut Perkara Korupsi