Begini Sikap BEM se-Indonesia terkait Aksi 412
jpnn.com - JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Bundaran Hotel Indonesia, sebagai sebuah pelanggaran.
Ini disampaikan Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bagus Tito Wibisono, selaku ketua pusat BEM Se-Indonesia, dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/12).
"Aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional," kata Bagus dalam pernyataan sikap yang diterima JPNN.com, Minggu.
Berikut di bawah ini, pernyataan sikap BEM seluruh Indonesia. (fat/jpnn)
Sikap BEM seluruh Indonesia terkait Aksi 412
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.
Namun, aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional.
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura