Begini Sikap BEM se-Indonesia terkait Aksi 412

jpnn.com - JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Bundaran Hotel Indonesia, sebagai sebuah pelanggaran.
Ini disampaikan Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bagus Tito Wibisono, selaku ketua pusat BEM Se-Indonesia, dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/12).
"Aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional," kata Bagus dalam pernyataan sikap yang diterima JPNN.com, Minggu.
Berikut di bawah ini, pernyataan sikap BEM seluruh Indonesia. (fat/jpnn)
Sikap BEM seluruh Indonesia terkait Aksi 412
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.
Namun, aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional.
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus