Begini Sikap BEM se-Indonesia terkait Aksi 412
Pertama - Aksi 4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik.
Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut." Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.
Kedua - Para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.
Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan 'penegakan hukum' yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
Ketiga - Terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa.
Instansi tersebut diantaranya:
1. Kementerian Sosial.
"Gelar budaya bhinneka tunggal ika"
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN
Baju putih.
2. Kementerian Perdagangan.
" Olahraga Bersama Menteri"
PNS dan keluarga wajib hadir.
Sumber dana APBN.
Baju Putih.
3. Kementerian Perhubungan.
" Kampanye Keselamatan Penerbangan"
Sumber dana APBN.
Semua PNS wajib hadir
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia menilai pengerahan massa dalam Aksi 4 Desember (412), yang bertepatan dengan Hari Bebas Kendaraan
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai