Begini Sikap BPIP Perihal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Begini Sikap BPIP Perihal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. Foto: BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengatakan Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.

“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual,” kata Romo Benny, Rabu (5/1/2022).

Dia juga mengatakan bentuk kekerasan apa pun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Sebab, Pancasila dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

“Oleh karena itu, BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia,” kata Romo Benny.

Dia juga menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. Sebab, dengan fakta-fakta jumlah kekerasan tahun ke tahun selalu meningkat.

Sebab, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus.

RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News