Begini Sikap BPIP Perihal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Begini Sikap BPIP Perihal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. Foto: BPIP

“Padahal, sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus,” ujar Romo Benny.

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina mengatakan Undang-Undang TPKS sangat mendesak untuk segera disahkan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Menurut Rima, perempuan berperan penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa.

“Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan,” kata Rima.

Rima juga megaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya.

Dia menyayangkan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender, namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.

“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan,” tegas Rima.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News