Begini Sikap Dewas KPK terkait Pertemuan Firli dengan SYL

Begini Sikap Dewas KPK terkait Pertemuan Firli dengan SYL
Ilustrasi - Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Laporan itu terkait pertemuan Firli dengan pihak berperkara yang merupakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli.

"Masih dalam proses di Dewas. Seperti biasanya, Pak FB (Firli Bahuri) selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (23/10).

Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut perihal proses yang sudah dijalani oleh Dewas KPK.

Sebelumnya, Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10).

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes mengatakan aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara.

KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan RI dari masyarakat pada tahun 2021. KPK membuka penyelidikan pada Januari 2023 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada September 2023.

"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Febrianes.

Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut perihal proses yang sudah dijalani oleh Dewas KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News