Begini Sikap Kemendagri Terkait Status Bupati Subang
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, pihaknya memiliki sikap yang tegas terkait kepala daerah yang tersangkut masalah hukum.
Contohnya seperti kasus Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Suhandi. Karena terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT), maka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya melakukan penahanan, Ojang tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
"Bagi kami, sepanjang Bupati Subang untuk penyelidikan itu akan kena sanksi, misal ditahan, maka sanksinya (dari Kemendagri) dilarang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian saat (berkas) dikirim ke pengadilan, akan diberhentikan sementara," ujar Dodi, Selasa (12/4).
Sanksi akan diberikan, karena demikian ketentuan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Aturannya kan cukup jelas. Karena belum ada putusan hukum final mengikat, beliau masih (menjabat bupati). Hanya dibatasi kewenangannya saja," ujar Dodi. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi