Begini Sikap Kemendikbudristek Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok

Begini Sikap Kemendikbudristek Terkait Kasus SDN Pondok Cina 1 Depok
Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan apresiasi kepada gubernur Jawa Barat yang menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. 

"Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1," ujar Irjen Kemendikbudristek, Rabu (14/12).

Chatarina menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil antara lain meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Depok. 

Di samping melakukan mediasi antara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi.

Meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota,  Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.

Chatarina menjelaskan berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi tersebut.

Jangka waktunya sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.

Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.

Kebijakan Kemendikbudristek dalam penanganan masalah SDN Pondok Cina 1 Depok bikin kondusif 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News