Begini Sikap Kemenkes Terkait Peraturan BPOM Soal Kental Manis
Dokter Dhian mengatakan kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen, sedangkan pada anak 1-3 tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.
“Jadi memang tidak bisa dikonsumsi secara berlebih,” katanya.
Mempertimbangkan hal ini, maka Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak.
Yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD) segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung.
“Jadi begitu anak lahir, dia harus langsung diberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai usianya 6 bulan,” ucapnya.
Kemudian memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan, dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak 2 tahun atau lebih.
“Nah, kegiatan-kegiatan ini yang kami edukasikan terus kepada masyarakat. Kami memberi pemahaman ke masyarakat akan pentingnya ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang berkualitas sesuai kebutuhan anak,” katanya.
Kemenkes telah mengupayakan semaksimal mungkin melalui para tenaga kesehatan dan juga organisasi profesi IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) untuk tetap mengedukasi masyarakat secara terus menerus mengenai standar emas makan bayi dan anak-anak ini.
Kemenkes berharap para ibu segera meninggalkan kental manis dan menyadari ini hanya minuman gula.
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya