Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka

jpnn.com - JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disiarkan terbuka. Alasannya, gelar perkara terbuka akan menimbulkan masalah baru.
"Gelar perkara dan persidangan sangat berbeda konteksnya. Saya tidak tahu apakah para ahli yang dimintai pendapat bersedia bila pernyataannya diekspos terbuka. Sebab, setiap pendapat mereka yang akan menentukan kasus ini ditingkatkan penyidikan atau tidak," ujar Mahfud, Selasa (8/11).
Berbeda bila persidangan, lanjut Mahfud, para ahli pasti siap dipublikasi saat memberikan keterangan sesuai keahlian.
"Kalau saya cermati pernyataan Presiden Jokowi, beliau sebenarnya tidak mengharuskan gelar perkara terbuka. Presiden hanya menyatakan bila memungkinkan dan ada aturan yang membolehkan gelar perkara secara terbuka, silakan dilaksanakan," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia menambahkan, gelar perkara terbuka akan membuat ruang pro kontra makin lebar sehingga masalah satu belum tuntas, timbul problem baru.(esy/jpnn)
JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara