Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disiarkan terbuka. Alasannya, gelar perkara terbuka akan menimbulkan masalah baru.
"Gelar perkara dan persidangan sangat berbeda konteksnya. Saya tidak tahu apakah para ahli yang dimintai pendapat bersedia bila pernyataannya diekspos terbuka. Sebab, setiap pendapat mereka yang akan menentukan kasus ini ditingkatkan penyidikan atau tidak," ujar Mahfud, Selasa (8/11).
Berbeda bila persidangan, lanjut Mahfud, para ahli pasti siap dipublikasi saat memberikan keterangan sesuai keahlian.
"Kalau saya cermati pernyataan Presiden Jokowi, beliau sebenarnya tidak mengharuskan gelar perkara terbuka. Presiden hanya menyatakan bila memungkinkan dan ada aturan yang membolehkan gelar perkara secara terbuka, silakan dilaksanakan," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia menambahkan, gelar perkara terbuka akan membuat ruang pro kontra makin lebar sehingga masalah satu belum tuntas, timbul problem baru.(esy/jpnn)
JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita