Begini Sikap Pengacara BG Soal Pelantikan Kliennya

Begini Sikap Pengacara BG Soal Pelantikan Kliennya
Komjen Pol Budi Gunawan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - DPR sudah menyetujui Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ‎diangkat sebagai Kapolri. Meski begitu, Presiden Joko Widodo belum melakukan pelantikan terhadap Budi Gunawan. Bahkan, kini muncul kabar mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak akan dilantik menjadi orang nomor satu di kepolisian.

Ketika dikonfirmasi soal itu, Maqdir Ismail yang menjadi salah satu kuasa huku‎m Budi Gunawan dalam sidang praperadilan mengatakan keputusan untuk melantik atau tidak merupakan urusan presiden. 

"Soal pelantikan atau tidak, urusan presiden," kata Maqdir di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Hanya saja, Maqdir menjelaskan jika dilihat secara hukum, Budi Gunawan berhak untuk diangkat menjadi Kapolri. Hal ini didasarkan keputusan DPR yang menyetujui pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

‎"Ketika diajukan menjadi Kapolri dan sudah disetujui oleh DPR, secara hukum beliau (Budi Gunawan) harus dilantik. Masalahnya, apakah presiden menggunakan hak prerogatif melantik atau tidak, terserah," ujar Maqdir.

Apabila Jokowi memutuskan tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, Maqdir menyatakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus menyampaikan alasannya dengan jelas.

"Harus jelas alasannya apa tidak melantik Budi Gunawan," tandas Maqdir. ‎(gil/jpnn)


JAKARTA - DPR sudah menyetujui Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan ‎diangkat sebagai Kapolri. Meski begitu, Presiden Joko Widodo belum melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News