Begini Skema Pembayaran Pensiun PNS

jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema itu nantinya akan diikat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun. Saat ini, skema itu masih dalam penggodokan.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, ada dua skema terkait pembayaran pensiun PNS.
Pertama, dananya dibayarkan pemerintah ditambahkan dengan potongan bulanan pegawai saat yang bersangkutan pensiun. Kedua, pemerintah dan PNS sama-sama menyetorkan iuran di lembaga pengelola dana pensiun setiap bulannya. Nantinya setelah PNS masuk batas usia pensiun (BUP), kewajiban pemerintah selesai.
"Nah siapa yang akan membayarkan kepada pensiunan, lembaga pengelola dana pensiun yang bertanggung jawab," kata Setiawan di kantornya, Kamis (26/3).
Dia menambahkan, baik skema satu maupun kedua, sistem pembayarannya sama-sama dibayarkan bulanan. "Jadi tidak ada yang dibayarkan satu kali karena keuangan negara tidak akan cukup. Semuanya dibayarkan per bulan," tegas Setiawan. (esy/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema pembayaran dana pensiun PNS. Skema itu nantinya akan diikat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025