Begini Skenario Moeldoko Meladeni Tuduhan Pemburu Rente, ICW Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyomasi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga untuk membuktikan tuduhan serta menyampaikan permintaan maaf.
Langkah itu dilakukan Moeldoko lantaran tak terima atas tuduhan Egi yang menjulukinya sebagai pemburu rente obat ivermectin hingga ekspor beras.
Melalui konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7), Otto memberi ultimatum kepada Egi dan ICW dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk membuktikan tuduhannya atau mencabut pernyataan dan meminta maaf.
"Jadi, dia kalau tidak bisa membuktikan dan tidak mau mencabut pernyataan-pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," ucap Otto, kemarin.
Pada konferensi pers itu, Otto secara tegas membantah tuduhan ICW yang menyebut kliennya terlibat perburuan rente obat Covid-19 yang sempat langka lantaran diburu masyarakat itu.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu, kan, hanya yang disampaikan orang. Di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" ucap Otto mempertanyakan.
Sebelumnya, ICW menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.
PT Noorpay sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara sebagai Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin.
Pernyataan aktivis ICW menuding Moeldoko terlibat dalam promosi obat Covid-19 Ivermectin berbuntut panjang.
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI