Begini Strategi Ditjen Perkebunan Membantu Pencegahan Krisis Pangan di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Dunia menghadapi tantangan krisis pangan global setelah pandemi Covid-19, konflik Rusia-Ukraina dan Climate Change.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tak tinggal diam dan kini mulai menyiapkan berbagai strategi dan bersinergi dengan DPR untuk menangani krisis pangan global.
“Salah satu upaya Kementerian Pertanian khususnya kesiapan Sub Sektor Perkebunan dalam menghadapi dampak krisis pangan, yaitu pengembangan seluas 255.150 ha untuk komoditas Sagu, Tebu, Stevia, Kelapa dan Aren,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian pada Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, baru-baru ini.
Andi Nur menambahkan upaya Kementerian Pertanian melakukan berbagai cara menghadapi krisis pangan.
Di antaranya swasembada gula konsumsi 2024, melalui Bongkar Ratoon, dengan pemberian bantuan berupa komponen bibit, pupuk, dan obat-obatan dan Rawat Ratoon, dengan bantuan berupa komponen pupuk, dan obat-obatan.
Selain itu, swasembada gula konsumsi dapat dipenuhi melalui beberapa strategi seperti impor (gula mentah/raw sugar), diversifikasi gula non tebu (stevia, aren, kelapa, dan lainnya) dan pemanis buatan (kimia). Ditjen Perkebunan juga mendorong diversifikasi gula nontebu sebagai alternatifnya.
“Program Kementerian Pertanian khususnya program Ditjen Perkebunan (Ditjenbun) dapat menjawab tantangan krisis pangan global. Salah satunya sagu untuk Indonesia (Sagunesia), yang mana pengembangan sagu diarahkan untuk kemandirian pangan lokal (tepung), pengembangan tepung sagu sebagai substitusi impor, pengembangan gula cair untuk kemandirian lokal, dan pengembangan sagu untuk energi terbarukan (Bioetanol). Sebaran potensi areal sagu nasional seluas 5.5 juta ha di beberapa wilayah,” katanya.
Andi Nur menjelaskan untuk lokasi pengembangan komoditas sagu dilaksanakan di provinsi Riau (Kab Kepulauan Meranti), Sulawesi Selatan (Kab Luwu dan Kab Luwu Utara) dan Papua Barat (Kab Sorong Selatan), sedangkan untuk komoditas stevia pada provinsi Sumatera Utara (Kab. Humbang Hasundutan) dan Sulawesi Utara (Kab. Minahasa Utara), lalu untuk komoditas aren di Provinsi Banten (Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang).
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan berbagai cara menghadapi krisis pangan.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas