Begini Strategi Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkebunan Sawit

"Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.
Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Menaker Ida menyebutkan beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspons.
Mulai dari isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja atau buruh perkebunan.
Kemudian termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan.
Menaker berharap industri atau perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor.
"Kita tidak bisa memaksa sektor atau industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," tegasnya.
Kemnaker menyiapkan strategi berupa 3 langkah untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perkebunan kelapa sawit
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan