Begini Strategi Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Kondusif di Perkebunan Sawit
"Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Langkah kedua, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit sebelum dan sesudah pandemi Covid-19.
Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
Menaker Ida menyebutkan beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspons.
Mulai dari isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja atau buruh perkebunan.
Kemudian termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh di kala mayoritas sektor mengalami penurunan.
Menaker berharap industri atau perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor.
"Kita tidak bisa memaksa sektor atau industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," tegasnya.
Kemnaker menyiapkan strategi berupa 3 langkah untuk menciptakan hubungan industrial yang kondusif di perkebunan kelapa sawit
- Dirjen HAM: Konstitusi Menjamin Hak untuk Berserikat
- Sekjen Kemnaker Tegaskan Pentingnya Menciptakan Ekosistem Ketenagakerjaan
- PBI Jamsostek Sangat Mendesak Direalisasikan, Ini Saran DPR untuk Kementerian Terkait
- Kunker ke PT KCIC, Wamenaker: Transfer Teknologi jadi Langkah Penting Perkuat SDM
- Menaker Ida: Kolaborasi Bisa Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis & Tepat Sasaran
- Menaker Ida: Saya Yakin Depenas Mampu Wujudkan Ketenagakerjaan Berdaya Saing