Begini Strategi Percepatan Perhutanan Sosial KLHK

Begini Strategi Percepatan Perhutanan Sosial KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

Mekanisme detasering percepatan PS. Detasering adalah menempatkan atau menugaskan pegawai/instansi untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu. Detasering tingkat Pusat bertugas mengkoordinasikan kegiatan dengan pemerintah daerah (Gubernur, bupati atau walikota lokasi PS). Detasering di tingkat daerah menyiapkan akses dan pengembangan usaha perhutanan sosial, dan detasering di tingkat bertugas melakukan pendampingan.

Pola Pendampingan PS. Tenaga pendamping terdiri dari PNS dan Non PNS, sarjana dan lulusan SMK Kehutanan, bertugas memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial.

Strategi terakhir adalah Percepatan Hutan Adat. Hutan Adat diidentifikasi, dipetakan dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat. Realisasi Hutan Adat sudah 22 ribu hektare, terdiri dari 17 unit SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK pencadangan. (adv/jpnn)


Perhutanan Sosial dilaksanakan dengan lima skema yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News