Begini Sulitnya Kasus Narkoba Ivan Haz
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto memaparkan kesulitannya saat memproses dugaan penyalahgunaan narkotika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, yakni Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
Menurutnya, tanpa barang bukti, pihak kepolisian tidak bisa memproses Ivan dalam ranah hukum. Kasus narkoba, kata dia, sangat jauh berbeda dengan tindak pidana kriminal umum (krimum) dan kriminal khusus (krimsus)
"Untuk kasus narkotika itu lex spesialis berbeda dengan krimum dan krimsus. Orang boleh positif (urinenya) tapi tidak ada barang bukti tidak bisa dilajukan pemberkasan," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/2).
Apalagi, kata Eko, pemeriksaan urine pada Ivan mengeluarkan hasil negatif dari zat methamethamin.
Dia juga berpandangan, apabila ingin diproses secara hukum, maka polisi hanya bisa melakukan rehabilitasi pada Ivan. "Hanya bisa di assesment baru dilakukan rehab," imbuh Eko.
Namun demikian, pihak kepolisian mendapatkan sejumlah laporan dari sumber TNI. Dalam laporan itu, disebutkan Eko, diduga Ivan pernah membeli sabu sebanyak enam kali pada oknum TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihaknya masih harus menyelidiki informasi tersebut. "Ini sedang dilakukan pendalaman dilakukan tim penyidik," tandasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi