Begini Sulitnya Kasus Narkoba Ivan Haz
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto memaparkan kesulitannya saat memproses dugaan penyalahgunaan narkotika putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, yakni Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz.
Menurutnya, tanpa barang bukti, pihak kepolisian tidak bisa memproses Ivan dalam ranah hukum. Kasus narkoba, kata dia, sangat jauh berbeda dengan tindak pidana kriminal umum (krimum) dan kriminal khusus (krimsus)
"Untuk kasus narkotika itu lex spesialis berbeda dengan krimum dan krimsus. Orang boleh positif (urinenya) tapi tidak ada barang bukti tidak bisa dilajukan pemberkasan," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/2).
Apalagi, kata Eko, pemeriksaan urine pada Ivan mengeluarkan hasil negatif dari zat methamethamin.
Dia juga berpandangan, apabila ingin diproses secara hukum, maka polisi hanya bisa melakukan rehabilitasi pada Ivan. "Hanya bisa di assesment baru dilakukan rehab," imbuh Eko.
Namun demikian, pihak kepolisian mendapatkan sejumlah laporan dari sumber TNI. Dalam laporan itu, disebutkan Eko, diduga Ivan pernah membeli sabu sebanyak enam kali pada oknum TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Meski begitu, pihaknya masih harus menyelidiki informasi tersebut. "Ini sedang dilakukan pendalaman dilakukan tim penyidik," tandasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku