Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP
Ganti Foto di KTP
Dalam videonya yang lain, Zudan juga menjelaskan syarat diperbolehkannya mengganti foto di dalam KTP elektronik. Yaitu bila foto yang lama belum berjilbab, berbeda dengan kondisi terbaru pemiliknya.
Selain itu, foto bisa diganti jika KTP elektronik telah rusak. Pengguna cukup membawanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membaca KTP yang lama dan foto kopi Kartu Keluarga.
Ganti Status Pernikahan
Selain ganti foto, Zudan juga menyebut warga negara Indonesia bisa mengganti status pernikahannya. Baik yang tadinya lajang kemudian menikah, dan yang semula menikah kemudian kembali melajang.
Syaratnya cukup membawa bukti buku nikah atau dokumen perceraian ke dinas kependudukan dan catatan sipil, tanpa dipungut biaya.
Ganti Tanda Tangan dalam KTP
Menurut Zudan, tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Caranya cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, menyampaikan keperluan, dan akan dilayani petugas tanpa harus rekam ulang atau foto ulang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait syarat pergantian foto di e-KTP.
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- Sebegini NIP PPPK 2024 yang Sudah Terbit, soal SK Pengangkatan, Sabar ya