Begini Syarat Pasien HIV Menerima Vaksin COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nurjannah SKM., M.Kes mengatakan, pasien HIV bisa melakukan vaksin COVID-19.
Asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. Yakni, Cluster of Differentiation 4 atau sel darah putih yang di atas 200 dan hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi.
"Untuk HIV, mereka bisa menerima (vaksin) dengan catatan CD4-nya (Cluster of Differentiation) di atas 200 atau hasil dari pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi," ujar Nurjannah dalam konferensi pers 'Pemanfaatan Teknologi Telemedis untuk Menjangkau Pasien HIV" secara virtual, Kamis (28/1).
Viral load adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa rentan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk menularkan penyakit.
Viral load tidak terdeteksi artinya sistem kekebalan tubuh memulih dan berhasil memperkuat diri.
"Artinya kondisinya itu stabil, itu khusus untuk HIV. HIV itu tidak ada kata sembuh, yang ada adalah kata tidak terdeteksi atau undetectable atau tersupresi virusnya itu setelah diperiksa dengan viral load," kata Nurjannah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada akhir 2020 jumlah ODHA di Indonesia diperkirakan 543.100 orang.
Secara konsisten pemerintah telah melaksanakan berbagai kegiatan promosi, preventif dan kuratif demi memutus mata rantai penularan HIV di Indonesia.
Begini syarat bagi pasien HIV untuk bisa menerima vaksin COVID-19. Baca di sini lengkapnya!
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN