Begini Syarat Teknis Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Penderita Komorbid
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia.
Cakupan vaksinasi semakin luas penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.
Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.
Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan
percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," pungkas dr. Nadia. (ngopibareng/jpnn)
Seluruh pos pelayanan vaksinasi covid-19 dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- Pandemi Resmi Jadi Endemi, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
- Vaksin mRNA Buatan China Diklaim Efektif Membasmi Omicron