Begini Syarat Teknis Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Penderita Komorbid

Begini Syarat Teknis Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Penderita Komorbid
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dr. Nadia.

Cakupan vaksinasi semakin luas penyintas COVID-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Untuk mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

"Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan
percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19," pungkas dr. Nadia. (ngopibareng/jpnn)

Seluruh pos pelayanan vaksinasi covid-19 dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News