Begini Tanggapan Ahok soal Penjualan Minuman Beralkohol

Begini Tanggapan Ahok soal Penjualan Minuman Beralkohol
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan terkait penjualan minuman beralkohol. Dengan demikian DKI akan kembali ke Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengenai penjualan minuman beralkohol.

"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kami ikuti saja selesai," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/9).

Perda tentang Ketertiban Umum itu menyebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. 

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, minuman beralkohol golongan A juga bisa dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya. Selain itu, minuman beralkohol golongan A sebenarnya tidak termasuk minuman keras.

Karena itu, Ahok menilai, tidak ada persoalan terkait penjualan minuman beralkohol secara bebas. Sebab, minuman beralkohol yang berbahaya adalah yang dioplos dengan bahan lainnya. "Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir terus mabuk dan menyerang. Orang yang menyerang itu yang minum bir oplosan," ucapnya.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menceritakan tentang dampak pelarangan penjualan minuman beralkohol. Di Amerika Serikat, kata Ahok, pembatasan dan pengendalian minuman beralkohol pada tahun 1920 justru menimbulkan tokoh kriminal seperti Al Capone. 

"Sekarang kamu kalau ke dokter dan susah kencing atau buang air kecil. Kamu pasti disuruh dokter minum bir lho," ungkapnya. (gil/jpnn) 


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan terkait penjualan minuman beralkohol.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News