Begini Tanggapan Ammar Zoni Setelah Divonis 3 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (26/8).
"Menyatakan terdakwa Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi dilansir Antara.
Selain vonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," sambungnya
Vonis Ammar Zoni tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dituduh diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.
Hal yang meringankan lainnya yakni Ammar Zoni dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Aktor Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
- 3 Berita Artis Terheboh: Firasat Wirang Birawa, Ammar Zoni Pasrah
- Kondisi Ammar Zoni di Tahanan, Berat Turun dan Rajin Beribadah
- Hukuman Bertambah, Ammar Zoni Hanya Bisa Pasrah
- 3 Berita Artis Terheboh: Derita Ammar Zoni Bertambah, Farhat Abbas Lapor Polisi
- Inara Rusli Ingin Seperti Irish Bella, Ini Alasannya
- Derita Ammar Zoni Makin Bertambah, Ini Sebabnya