Begini Tanggapan Kapolri Terhadap Kasus Samad dan Bambang
jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus pidana yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap disidangkan. Badrodin berharap, dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melewati tahapan persidangan untuk dipastikan bersalah atau tidak.
“Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk diputuskan apakah itu memang bersalah atau tidak,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Mewakili penyidik, kata Badrodin, ia meminta agar kejaksaan agung menggulirkan keduanya ke persidangan. “Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan. Tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan,” harap dia.
Kendati demikian, Badrodin menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada Korps Adhiyaksa.
“Polisi hanya melakukan penyidikan. Karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," tambah dia.
“Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKPP dihentikan, bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat. Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung,” tandasnya.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus pidana yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap disidangkan. Badrodin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi