Begini Tanggapan Kapolri Terhadap Kasus Samad dan Bambang
jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus pidana yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap disidangkan. Badrodin berharap, dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melewati tahapan persidangan untuk dipastikan bersalah atau tidak.
“Iya tentu penyidikan yang kita lakukan kepolisian diharapkan mendapatkan kepastian hukum. Artinya bisa sampai di pengadilan untuk diputuskan apakah itu memang bersalah atau tidak,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Mewakili penyidik, kata Badrodin, ia meminta agar kejaksaan agung menggulirkan keduanya ke persidangan. “Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan. Tetapi polisi bukan penegak hukum dari penyidikan sampai peradilan,” harap dia.
Kendati demikian, Badrodin menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada Korps Adhiyaksa.
“Polisi hanya melakukan penyidikan. Karena itu penuntutannya diserahkan Kejaksaan Agung," tambah dia.
“Kalau Kejaksaan Agung punya pilihan bisa dilanjutkan bisa di SKPP dihentikan, bisa juga karena punya hak deponering silakan dilakukan kalau itu memenuhi syarat. Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung,” tandasnya.(Mg4/jpnn)
JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus pidana yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap disidangkan. Badrodin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat