Begini Tanggapan Ketua MPR Soal Putusan Hakim Parlas Nababan
jpnn.com - JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, tidak memberikan penilaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang diketuai Parlas Nababan, yang menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,8 triliun pada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kebakaran hutan dan lahan.
Namun, mantan Menteri Kehutanan tersebut hanya meminta kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya, mempersiapkan materi gugatannya sebaik mungkin, supaya perusahaan yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum bisa dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak tahu persis materinya (gugatan) kayak apa, kami serahkan sepenuhnya pada kementerian LHK, untuk persiapkan gugatannya dengan kuat dan gugatan itu ada perdata ada pidana, saya kira kita percayakan pada KLH untuk melaksanakan gugatannya itu,” kata Zulkifli Hasan di gedung parlemen Jakarta, Selasa (5/1).
Menurutnya, regulasi yang dibuat pemerintah untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah kuat untuk membuat pelakunya mempertanggung jawabkan perbuatannya, seperti UU Kehutanan, hingga UU Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.
“Kuat dong (regulasinya), kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan, hapal saya. Jadi kalau orang mebakar itu ada perdata ada pidananya, jadi kuat,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, tidak memberikan penilaian terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, yang diketuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS