Begini Tanggapan Wakil Ketua DPD Mahyudin soal RUU IKN yang Segera Disahkan

”Semua mata rantai pembangunan dan pemindahan IKN perlu memperhatikan serta mendengar masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan, khususnya rakyat Bumi Etam,” kata Mahyudi.
Pembangunan dan pemindahan IKN tidak hanya berfokus pada kawasan yang masuk dalam wilayah IKN.
Sebab, IKN tidak berada di ruang yang hampa dan bukan kota mandiri yang semua kebutuhan warganya dapat dipenuhi sendiri.
Namun, IKN akan terhubung dan memiliki ketergantungan dengan daerah penyangga seperti Kota Balikpapan, Kabupaten PPU, Kabupaten Kukar, dan Kota Samarinda.
''Daerah penyangga berperan sangat penting dalam mendukung keberlangsungan IKN. Karena itu, perlu dihitung kondisi existing lingkungan seperti fisik, biologi, dan sosial ekonomi di zona penyangga,'' ucap Mahyudin.
Dengan demikian, kita bisa memprediksi perubahan dan kemampuan daya dukung lingkungan pada kurun waktu tertentu sekaligus menghasilkan kebijakan yang terintegrasi. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin merespons RUU Ibu Kota Negara yang akan disahkan pada Januari
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Hadiri Acara Prapelepasliaran Orang Utan, Menhut: Jadi Ajang Evaluasi Kinerja
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV