Begini Tangkisan KPK atas Serangan Balik Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novanto dalam eksepsinya yang disampaikan pada persidangan Rabu (20/12), secara umum menganggap surat dakwaan jaksa KPK tidak memenuhi syarat formil dan materil seperti diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Pasal-pasal itu mengisyaratkan agar surat dakwaan harus cermat, jelas dan lengkap terkait tindak pidana yang didakwakan.
Bagaimana tanggapan KPK terkait eksepsi tim penasehat hukum Setnov dalam perkara korupsi e-KTP itu?
Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan beberapa poin eksepsi itu Setnov sejatinya sudah menyentuh materi pokok perkara.
Misal, soal duit USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille. ”Ada beberapa yang sebenarnya masuk materi pokok perkara. Intinya dakwaan itu disusun berdasarkan hasil dari proses penyidikan ya.”
Basir berjanji bakal menanggapi eksepsi itu sesuai jadwal yang ditentukan hakim. Yakni pada Kamis (28/12) pekan depan.
Dalam tanggapan itu, pihaknya tetap akan proporsional dan tidak mau terlalu jauh masuk dalam materi pokok perkara. ”Nanti kami jelaskan dalam tanggapan minggu depan,” ucap jaksa penggemar olahraga badminton itu.
KPK juga tidak mau berandai-andai terkait apa yang akan diputuskan hakim soal eksepsi tersebut. Yang jelas, lembaga superbodi itu sudah memiliki strategi menghalau serangan Setnov.
Jaksa KPK Abdul Basir menyebut, beberapa poin dalam eksepsi kubu Setya Novanto sudah menyentuh materi pokok perkara korupsi e-KTP.
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD